Pembuktian dalam perkara pidana yaitu :
1. Bertujuan mencari kebenaran material, yaitu
kebenaran sejati atau yang sesungguhnya
2. Hakimnya bersifat aktif. Hakim berkewajiban
untuk mendapatkan bukti yang cukup untuk
membuktikan tuduhan kepada tertuduh.
3. Alat buktinya bisa berupa keterangan saksi,
keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan
terdakwa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar