Total Tayangan Halaman

Sabtu, 27 Desember 2014

Hubungan Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Hukum Ketenagakerjaan dengan KUHPer Buku Ke Tiga


Hubungan Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Hukum Ketenagakerjaan dengan KUHPer Buku Ke Tiga yaitu Perjanjian perburuhan, perjanjian kerja, dan peraturan perusahaan dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Pihak-pihak dalam perjanjian perburuhan meliputi organisasi buruh dan majikan atau organisasi majikan. Pihak-pihak dalam perjanjian kerja adalah buruh dan majikan secara individual. Sedangkan pihak dalam peraturan perusahaan adalah majikan,
b. Isi perjanjian perburuhan adalah syarat-syarat umum yang harus diperhatikan dalam perjanjian kerja. Perjanjian kerja berisi hak dan kewajiban buruh dan majikan. Peraturan perusahaan berisi ketentuan-ketentuan yang harus ditaati oleh buruh dalam melakukan perkerjaan.
c. Keberadaan perjanjian perburuhan mensyaratkan adanya organisasi buruh, sedangkan dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan tidak memerlukan adanya organisasi buruh.
Pengertian perjanjian kerja atau perjanjian perburuhan (arbeidsovereenkomst) menurut Pasal 1601a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu, si buruh, mengikatkan dirinya untuk di bawah perintah pihak lain di majikan, untuk sesuatu waktu tertentu, melakukan pekerjaan dengan menerima upah.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ditemukan beberapa istilah perjanjian. Dalam Pasal 1 angka 14 dinyatakan bahwa perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Kemudian dalam Pasal 1 angka 21 disebutkan bahwa Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Perjanjian di bidang ketenagakerjaan tidak berbeda dengan perjanjian-perjanjian lain tunduk pada ketentuan yang terdapat di dalam KUH Perdata. Oleh karena itu, lebih dulu perlu dipahami ketentuan-ketentuan tentang perjanjian yang berlaku secara umum untuk semua perjanjian sebelum masuk secara khusus ke dalam perjanjian-perjanjian di bidang ketenagakerjaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar