HUKUM PIDANA LANJUTAN
I Penyertaan (
Deelneming )
II Percobaan ( Poging )
III samenloop (
Perbarengan / belum pernah diadili )
·
Delik aduan
-
gugurnya hak menuntut dan mejalankan pidana
a. grasi
b. abolisi
c. amnesti
- residif ialah pengulangan perbuatan
Samenloop ialah orang yang perbuatanya
belum pernah diadili, pernah melakukan tindakan-tindakan yang lain dan diadili
sekaligus.
Gugurnya
Hak Menuntut :
-
Karena – nebis in idem
(matinya tertuduh)
-
Kadaluwarsa
-
Secking (penyelesaian
proses peradilan)
Contoh
: nebis in idem ; orang yang sudah diputuskan bersalah melakukan suatu
perbuatan tidak bisa dituntut lagi dengan perkara yang sama.
DEELNEMING
(PENYERTAAN)
Adalah merupakan buah pikir dari sarjana
A.VAN FEUR BACH dimana beliau itu membagi 2 peserta :
1.
AUCTORES/URHEBER :
mereka yang langsung untuk berusaha terjadinya suatu tindak pidana ( orang yang
memiliki inisiatif “pasal 55 KUHP”)
2.
GEHILF : mereka yang
berusaha membantu usaha yang dilakukan
oleh mereka yang langsung melakukan suatu tindak pidana ( bisa membantu
pasif, juga bisa membantu aktif. Pasal 56 KUHP / mengikuti A.VAN FEUR BACH
Yang disebut pelaku ( Daders ) adalah :
1.
Plegen ialah orang
tersebut langsung melakukan tindak pidana
2.
Doen plegen ialah orang
yang menyuruh orang lain untuk melakukan tindak pidana
3.
Medde plegen ialah
turut serta untuk melakukan tindak pidana
4.
Uif lokten ialah menganjurkan orang lain untuk melaaukan
tindak pidana.
Percobaan pelangaran tidak dapat
dipidana
Membantu pelangaran tidak dapat dipidana
Rasio dibuatnya pasal 55 KUHP menurut
Utrech : bahwa ajaran penyertaan ini dibuat untuk meminta pertanggung jawaban
terhadap mereka yang memungkinkan si pelaku melakukan kejahatan tersebut
walaupun mereka tersebut tidak memenuhi element-element atau semua unsur-unsur
kejahatan yang dilakukan oleh mereka/walaupun mereka bukan sebagai pelaku
sebenarnya.
Zeven bergen dkk
-
Van hamel simons Vos
Membagi Penyertaan ( Deelneming
) menjadi dua :
1) Penyertaan
yang berdiri sendiri (self standige veorman van deelnemers => dapat
disamakan dengan plegen,medde plegen yaitu dimana pidana itu digantungkan
terhadap tindakan yang dilakukan.
2) On
self standinge vorman van dellnemers => dapat disamakan dengan doen plegen,
uif lokten dan plictigeheid adalah dimana kemungkinan pemidanaanya itu
digantungkan pada perbuatan yang dilakukan oleh orang lain.
Membantu ada 2 :
1) Membantu
dalam artian saat kejahatan itu dilakukan.
2) Membantu
dalam artian sebelum kejahatan itu dilakukan
Dari kedua pandangan ini yang mana
termasuk dalam KUHP ?
Pandangan dari A.VAN FEUR BACH karena
berkaitan juga dengan pasal 55 dan 56.
Didalam delik yang dirumuskan secara
formil untuk merumuskan seorang pelaku
tidaklah begitu sulit, tinggal melihat siapa yang telah melakukan pelanggaran
yang sesuai dengan peraturan UU.
Karena sulitnya menentukan pelaku secara
materiil maka digunakan teori kausalitas atau teori sebab akibat
TEORI SEBAB AKIBAT
-
EQUIVALENTIE (teori
syarat)
-
ADEQUATE (teori yang
paling tepat)
1.)
PLEGEN
Mereka yang melakukan sendiri suatu
perbuatan pidana ( plegen ).
Pasal 55 ayat 1 anak kalimat 1
menyatakan : dipidana sebagai pelaku/pembuat (dader) suatu perbuatan pidana,
mereka yang melakukan........?
SIMONS mengatakan bahwa yang dimaksud
dengan “ mereka yang melakukan sendiri suatu perbuatan pidana” ialah apabila
seseorang melakukan sendiri suatu perbuatan pidana artinya tidak ada temannya (
Alleen Daderschap )
2.)
MENYURUH
MELAKUKAN ( DOEN PLEGEN )
Di dalam ilmu pengetahuan hukum pidana,
orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan tindak pidana biasanya disebut
medde lijke daders => pelaku tidak langsung, dimana memang tidak dia yang
melakukan tindak pidana tetapi orang lain/ dengan perantara orang lain.
Orang yang disuruh melakukan , harus
memenuhi syarat-syarat :
1) Apabila
orang yang disuruh melakukan tindak pidana itu adalah orang yang tidak mampu
bertanggung jawab dalam pasal 44 KUHP.
2) Apabila
orang yang disuruh mengalami
3) Schuld
(kesalahan dengan kesengajaan/kealpaan)
4) Apabila
orang tersebut berada dibawah pengaruh overmacht
5) Apabila
orang yang disuruh tersebut melaksanakn perintah atasan/jabatan.
OVERMACHT ( Pasal48 KUHP ) ada 2 :
1) Overmacht
secara absolute : tidak bisa memilih
2) Overmacht
secara relatif : bisa memilih
-
Manus ministra : orang
yang disuruh untuk melakukan tindak pidana.
-
Manus domina : penyuruh
Pembelaan terpaksa/Noodweer ( pasal49
KUHP)
Menjalankan perintah jabatan (
pasal 51 KUHP )
Menjalankan Undang-Undang ( pasal
50 KUHP )
3.)
TURUT
SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA ( MEDDE PLEGEN )
Menurut M.V.T
-
Setiap orang yang
sengaja turut berbuat melakukan tindak pidana.
Menurut Van Hamel dan Trukman
Bahwa turut melakukan tersebut apabila
semua peserta harus memenuhi syarat-syarat / unsur-unsur tindak pidana.
Syaratnya :
1) Mereka
harus menginsafi dan menyadari tindakan mereka
2) Para
peserta bersama telah melaksanakan
4.)
UIF
LOKTEN (Membujuk)
Syarat-syarat membujuk adalah
1) Dengan
memakai salah satu / beberapa cara dalam UU dalam hal menganjurkan
2) Adanya
suatu kehendak dari orang yang dibujuk untuk melakukan tindak pidana
3) Orang
yang dibujuk telah mencoba melaksanakan tindak pidana yang telah dianjurkan
oleh pembujuk
Persamaan membujuk dengan melakukan
1) Sama-sama
melibatkan orang lain untuk melakukan tindak pidana
2) Dia
menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana
Pembantuan (Pasal 56 KUHP)
Medde
plichtige Heid adalah merupakan salah satu bentuk
dari dekneming yang diatur pada buku 1 bab5 yaitu pasal 56 KUHP
Menurut ketentuan pasal 56 KUHP
dipidananya sebagai pembantu sesuatu kejahatan dapat dibagi 2 :
1) Membantu
pada saat kejahatan itu dilakukan / mereka yang dengan sengaja memberikan
bantuan pada saat kejahatan itu dilakukan.
2) Mereka
yang sengaja memberi kesempatan dengan upaya / keterangan untuk melakukan
kejahatan.
Di dalam pasal 56 KUHP ini dengan tegas
dikatakan hanya membantu kejahatan dapat dipidana
Sedangkan membantu pelangaran tidak
dipidana sesuai dengan pasal 60 KUHP.
-
Contoh membantu
pelanggaran : meminjamkan SIM pada orang yamg tidak memiliki SIM dengan alasan
telat kuliah.
Adanay suatu pembantuan apabila ada 2
orang atau lebih yaitu :
- Sebagai pembuat ( de hoof dader )
- Sebagai pembantu ( de medeplichtige )
Dalam rumusan pasal 56 KUHP dapat
dibedakan 2 macam pembantuan :
Pembantuan pada waktu dilakukan kejahatan tanpa daya
upaya tertentu artinya perbuatan yang diberikan pada saat kejahatan dilakukan
tidak dibatasi, dus (selanjutnya) setiap jenis pemberian “bantuan berupa apa
saja, itu dapat dikatakan sebagai pembantuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar