Total Tayangan Halaman

Sabtu, 03 Januari 2015

Hukum Pidana Lanjutan "Catatan"


HUKUM PIDANA LANJUTAN                                                                         

I Penyertaan ( Deelneming )
II Percobaan ( Poging )
III samenloop ( Perbarengan / belum pernah diadili )
·        Delik aduan
- gugurnya hak menuntut dan mejalankan pidana
a. grasi
b. abolisi
c. amnesti
- residif ialah pengulangan perbuatan
Samenloop ialah orang yang perbuatanya belum pernah diadili, pernah melakukan tindakan-tindakan yang lain dan diadili sekaligus.
Gugurnya Hak Menuntut :
-         Karena – nebis in idem (matinya tertuduh)
-         Kadaluwarsa
-         Secking (penyelesaian proses peradilan)
Contoh : nebis in idem ; orang yang sudah diputuskan bersalah melakukan suatu perbuatan tidak bisa dituntut lagi dengan perkara yang sama.

DEELNEMING (PENYERTAAN)
Adalah merupakan buah pikir dari sarjana A.VAN FEUR BACH dimana beliau itu membagi 2 peserta :
1.      AUCTORES/URHEBER : mereka yang langsung untuk berusaha terjadinya suatu tindak pidana ( orang yang memiliki inisiatif “pasal 55 KUHP”)
2.      GEHILF : mereka yang berusaha membantu usaha yang dilakukan  oleh mereka yang langsung melakukan suatu tindak pidana ( bisa membantu pasif, juga bisa membantu aktif. Pasal 56 KUHP / mengikuti A.VAN FEUR BACH
Yang disebut pelaku ( Daders ) adalah :
1.      Plegen ialah orang tersebut langsung melakukan tindak pidana
2.      Doen plegen ialah orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan tindak pidana
3.      Medde plegen ialah turut serta untuk melakukan tindak pidana
4.      Uif lokten ialah  menganjurkan orang lain untuk melaaukan tindak pidana.
Percobaan pelangaran tidak dapat dipidana
Membantu pelangaran tidak dapat dipidana
Rasio dibuatnya pasal 55 KUHP menurut Utrech : bahwa ajaran penyertaan ini dibuat untuk meminta pertanggung jawaban terhadap mereka yang memungkinkan si pelaku melakukan kejahatan tersebut walaupun mereka tersebut tidak memenuhi element-element atau semua unsur-unsur kejahatan yang dilakukan oleh mereka/walaupun mereka bukan sebagai pelaku sebenarnya.
Zeven bergen dkk
-         Van hamel simons Vos
Membagi Penyertaan ( Deelneming )  menjadi dua :
1)      Penyertaan yang berdiri sendiri (self standige veorman van deelnemers => dapat disamakan dengan plegen,medde plegen yaitu dimana pidana itu digantungkan terhadap tindakan yang dilakukan.
2)      On self standinge vorman van dellnemers => dapat disamakan dengan doen plegen, uif lokten dan plictigeheid adalah dimana kemungkinan pemidanaanya itu digantungkan pada perbuatan yang dilakukan oleh orang lain.
Membantu ada 2 :
1)      Membantu dalam artian saat kejahatan itu dilakukan.
2)      Membantu dalam artian sebelum kejahatan itu dilakukan
Dari kedua pandangan ini yang mana termasuk dalam KUHP ?
Pandangan dari A.VAN FEUR BACH karena berkaitan juga dengan pasal 55 dan 56.
Didalam delik yang dirumuskan secara formil untuk merumuskan  seorang pelaku tidaklah begitu sulit, tinggal melihat siapa yang telah melakukan pelanggaran yang sesuai dengan peraturan UU.
Karena sulitnya menentukan pelaku secara materiil maka digunakan teori kausalitas atau teori sebab akibat
TEORI SEBAB AKIBAT
-         EQUIVALENTIE (teori syarat)
-         ADEQUATE (teori yang paling tepat)

1.)    PLEGEN
Mereka yang melakukan sendiri suatu perbuatan pidana ( plegen ).
Pasal 55 ayat 1 anak kalimat 1 menyatakan : dipidana sebagai pelaku/pembuat (dader) suatu perbuatan pidana, mereka yang melakukan........?
SIMONS mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “ mereka yang melakukan sendiri suatu perbuatan pidana” ialah apabila seseorang melakukan sendiri suatu perbuatan pidana artinya tidak ada temannya ( Alleen Daderschap )

2.)    MENYURUH MELAKUKAN ( DOEN PLEGEN )
Di dalam ilmu pengetahuan hukum pidana, orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan tindak pidana biasanya disebut medde lijke daders => pelaku tidak langsung, dimana memang tidak dia yang melakukan tindak pidana tetapi orang lain/ dengan perantara orang lain. 
Orang yang disuruh melakukan , harus memenuhi syarat-syarat :
1)      Apabila orang yang disuruh melakukan tindak pidana itu adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab dalam pasal 44 KUHP.
2)      Apabila orang yang disuruh mengalami
3)      Schuld (kesalahan dengan kesengajaan/kealpaan)
4)      Apabila orang tersebut berada dibawah pengaruh overmacht
5)      Apabila orang yang disuruh tersebut melaksanakn perintah atasan/jabatan.
OVERMACHT ( Pasal48 KUHP ) ada 2 :
1)      Overmacht secara absolute : tidak bisa memilih
2)      Overmacht secara relatif : bisa memilih
-         Manus ministra : orang yang disuruh untuk melakukan tindak pidana.
-         Manus domina :  penyuruh
Pembelaan terpaksa/Noodweer ( pasal49 KUHP)
Menjalankan perintah jabatan ( pasal 51 KUHP )
Menjalankan Undang-Undang ( pasal 50 KUHP )

3.)    TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA ( MEDDE PLEGEN )
Menurut M.V.T
-         Setiap orang yang sengaja turut berbuat melakukan tindak pidana.
Menurut Van Hamel dan Trukman
Bahwa turut melakukan tersebut apabila semua peserta harus memenuhi syarat-syarat / unsur-unsur tindak pidana.
Syaratnya :
1)      Mereka harus menginsafi dan menyadari tindakan mereka
2)      Para peserta bersama telah melaksanakan

4.)    UIF LOKTEN (Membujuk)
Syarat-syarat membujuk adalah
1)      Dengan memakai salah satu / beberapa cara dalam UU dalam hal menganjurkan
2)      Adanya suatu kehendak dari orang yang dibujuk untuk melakukan tindak pidana
3)      Orang yang dibujuk telah mencoba melaksanakan tindak pidana yang telah dianjurkan oleh pembujuk
Persamaan membujuk dengan melakukan
1)      Sama-sama melibatkan orang lain untuk melakukan tindak pidana
2)      Dia menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana
Pembantuan (Pasal 56 KUHP)
Medde plichtige Heid adalah merupakan salah satu bentuk dari dekneming yang diatur pada buku 1 bab5 yaitu pasal 56 KUHP
Menurut ketentuan pasal 56 KUHP dipidananya sebagai pembantu sesuatu kejahatan dapat dibagi 2 :
1)      Membantu pada saat kejahatan itu dilakukan / mereka yang dengan sengaja memberikan bantuan pada saat kejahatan itu dilakukan.
2)      Mereka yang sengaja memberi kesempatan dengan upaya / keterangan untuk melakukan kejahatan.
Di dalam pasal 56 KUHP ini dengan tegas dikatakan hanya membantu kejahatan dapat dipidana
Sedangkan membantu pelangaran tidak dipidana sesuai dengan pasal 60 KUHP.
-         Contoh membantu pelanggaran : meminjamkan SIM pada orang yamg tidak memiliki SIM dengan alasan telat kuliah.
Adanay suatu pembantuan apabila ada 2 orang atau lebih yaitu :
  1. Sebagai pembuat ( de hoof dader )
  2. Sebagai pembantu ( de medeplichtige )
Dalam rumusan pasal 56 KUHP dapat dibedakan 2 macam pembantuan :
Pembantuan pada waktu dilakukan kejahatan tanpa daya upaya tertentu artinya perbuatan yang diberikan pada saat kejahatan dilakukan tidak dibatasi, dus (selanjutnya) setiap jenis pemberian “bantuan berupa apa saja, itu dapat dikatakan sebagai pembantuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar